KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam GBHN dinyatakan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam upaya mencapai hal tersebut peranan keluarga sangat penting. Oleh karena, dilingkungan keluarga lah manusia itu dilahirkan, kemudian dibangun jasmaninya, dididik akhlaknya dan dikembangkan daya intelektualnya. Dalam hubungan ini kedudukan dan peranan ibu sebagai tokoh utama dalam keluarga amat menentukan, sebab ibulah yang mengandung, melahirkan, merawat serta membina anak sehingga menjadi manusia dewasa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas agam islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar senantiasa berusaha untuk tidak mewariskan generasi yang lemah, firman Allah :
Artinya : ” Dan hendaklah takut kepada Allah orang – orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak – anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap ( Kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (Q.S An Nissa : 9).
Dengan ayat tersebut berarti orang diperintahkan untuk menurunkan generasi muda yang kuat, baik fisik, mental maupun sosialnya. Hadits Rasulullah Mengatakan :
Artinya : “ Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah dari pada mukmin yang lemah” ( H.R.Muslim).
Maka untuk mencapai keturunan seperti yang dikehendaki Allah diharapkan kepada setiap ibi untuk mengetahui fungsi dan peranan kesehatan dalam pembinaan keluarga terutama bagi anak – anaknya agar mereka menjadi keluarga yang sehat.
A. MASA SEBELUM HAMIL
Perkawinan adalah sendi dasar keluarga. Untuk menciptakan keluarga yang sehat, setiap perkawinan harus dilakukan oleh orang yang pula baik jasmani maupun rohani dan sosialnya. Karena oleh orang yang sehatlah tugas serta kewajiban untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal akan dapat dilaksanakan, Allah berfirman :
Artinya : “ Dan di antara tanda – tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri – istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram, kepadanya, dan dijadikan nya di antara mu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda bagi kaum yang berfikir” ( Q.S. Ar Rum : 21).
Untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, Undang – undang perkawinan menetapkan asas pendewasaan usia kawin, bagi wanita minimal 16 Tahun, dan pria 19 Tahun. Panduan yang diinginkan adalah di atasa usia minimal. Artinya semakin lebih dewasa usia seseorang waktu melakukan perkawinan semakin lebih baik. Calon suami – istri yang telah masak jiwa raganya akan mampu mewujudkan tujuan perkawinan yang baik dan keturunan yang sehat untuk itu harus dicegah perkawinan bawah umur. Hadits Rasulullah mengatakan :
Artinya : “ Wahai para pemuda barang siapa yang telah mampu memikul beban keluarga, hendaklah ia kawin. Sesungguhnya kawin itu lebih dapat memelihara pandangan mata lebih memelihara dia dari perbuatan keji. Dan barang siapa yang belum sanggup, hendaknya berpuasa, karena dengan puasa itu nafsu syahwatnya akan berkurang” ( H.R. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut untuk melakukan perkawinan disyaratkan adanya Kemampuan calon suami dan isteri. Kemampuan harus diartikan mampu jasmani,rohani dan social ekonomi.
Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang sangat muda bagi wanita untuk kawin mengakibatkan angka kelahiran dan angka kamatian bayi lebih tinggi. Menurut ilmu berusia antara 15 sampai 45 tahun. Dalam usia ini wanita mempunyai kemampuan untuk hamil dan melahirkan anak. Mengingat usia yang baik untuk melahirkan adalah antara umur 20 sampai 30 tahun, maka sebaiknya perkawinan dilakukan dalam batas umur tersebut.
Pada saat ini sedang digalakkan program pelembagaan KB dalam masyarakat agar kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membudayakan Norma keluarga kecil bahagia da sejahtera ( NKKBS ). Dengan program tersebut diharapkan agar setiap sekeluarga hanya mempunyai 2 orang anak. Dengan terbatasnya jumlah anak dituntut adanya usah melestarikan kehidupan anak yang lahir. Dengan kata lain diupayakan agar anak tersebut terhindar dari bahaya maut. Untuk itu digalakkan berbagai upaya antara lain program iminisasi.
Mengingat sebagian besar kematian bayi disebabkan oleh tetanus, maka bagi semua calon ibu yang akan melahirkan ( Wanita Usia Subur ) dianjurkan mendapat suntikan imunisasi tetanus toxoid (TT). Imunisasi TT diberikan juga kepada par calon pengantin wanita. Tujuannya adalah agar apabila ia mengandung kelak, anak yang akan dilahirkan terhindar dari penyakit tetanus.
Dalam menyukseskan program imunisasi ini Badan Penasihat Perkawinan, perselisihan dan perceraian (BP4) memberikan nasihat kepada calon pengantin wanita untuk mendapat imunisasi TT dari Petugas Puskesmas.
B. MASA KEHAMILAN DAN KELAHIRAN
Peranan penting bagi wanita dalam kedudukannya sebagai isteri dan ibu rumah tangga yang sifatnya sangat kodrati ialah mengandung dan melahirkan. Peranan yang berat tetapi mulia ini tak dapat dialihkan kepada pria. Hanya dengan kekuasaan Allah jua wanita sanggup mengandung dan melahirkan.oleh sebab itulah agama islam mengajarkan bahwa anak diharuskan menghormati kedua orang tua terutama ibu yang telah mengandungnya. Firman Allah SWT :
Artinya : “ Dan kami perintahkan manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam 2 tahun..( Q.S Luqman : 14).
Seorang ibu yang sedang hamil wajib menjaga kesehatan dirinya dengan sebaik-baiknya. Kerena kondisi kesehatannya akan berpengaruh pada pertumbuhan janin yang sedang dikandungnya.
Pertumbuhan otak manusia telah dimulai sejak janin dalam kandungan sampai anak usia 2 tahun. Kadar gizi protein yang diberikan pada masa itu berpengaruh terhadap kesempurnaan pertumbuhan otak. Apabila setap anak diharapkan mempunyai susunan otak yang sempurna. Maka setiap ibu yang mengandung harus memakan makanan yang bergizi. Firman Allah SWT:
Artinya; “ Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya” (Q.S Al-Maidah:88).
Oleh sebsb iti gizi bagi ibu hamil perlu diutamakan, dengan memilih makanan yang bermutu. Sedangkan takarannya agar dicukupi untuk memenuhi kebutuhan dua orang yaitu untuk dirinya sendiri dan anaknya yang sedang dikandung.
Telah menjadi sunnatullah bahwa setiap ibu yang mengandung merindukan anak yang dikandung itu lahir dalam keadaan sehat, tidak cacat dan selamat terhindar dari bahaya maut. Walaupun menurut ajaran Islam, kehidupan manusia tidak terlepas dari segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah, namun manusia dianjurkan untuk berusaha. Firman Allah SWT:
Artinya : “ Sesungguhnya Allah tidak meruba keadaan sesuatu kaum, sehinnga mereka menngubah keadaan yang ada diri mereka sendiri” (Q.S Ar-Ra’d)
Kamatian bayi yang baru lahir sebagian besar disebabkan oleh penyakit tetanus. Sebenarnya tetanus dapat dicegah antara lain dengan cara memberikan imunisasi, baik pada wanita usia subur, ibi-ibu yang sedang hamil, maupun pada bayi usia lebih dari 2 bulan.
C. MASA MENYUSUI ANAK
Setelah masa mengandung dan melahirka itu dilalui dan dihadapi dengan penuh tawakal sebagai ibadah kepada Allah, sesungguhnya tugas mulia seorang ibu belum selesai. Anak yang telah dilahirkan dengan selamat, wajib dirawat agar dapat tumbuh berkembang secara optimal dalam arti, jasmani, rohani, dan social.
Menurut ilmu gizi makanan yang paling baik adalah air susu ibu (ASI). Hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Firman Allah SWT:
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka’’(Q.S. Al-Baqarah; 233).
Berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa setiap ibu yang taat kepada Allah akan berusaha memberikan air susunya kepada anaknya. Dahulu para ibu terutama yang hidup di kota banyak yang lebih suka memberikan susu kaleng kepada anaknya dengan alasan lebih “ moderen” dan mencegah kerusakan bentuk payudara. Tetapi sekarang ini pada abad moderen dn teknologi canggih justru pandangan dan persepsi yang serupa itu di pandang kuno, tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Ibu yang sehat yang egois dan tidak tahu perkembangan ilmu pengetahuaan dan gizi. Menurut hasil penelitian ternyata sebagian besar dari wanita yang terkena kanker payuadara adalah mereka yang tidak pernah menyusui anaknya.
D. KESEHATAN ANAK BALITA
Menurut ajaran Islam, anak selain sebagai karunia Allah juga sebagai amanah yang harus dipelihara dan diselamatkan dalam kehidupan baik untuk dunia maupun untuk akherat kelak. Firman Allah SWT:
Artinya: “ Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimun dan keluargamu dari api neraka” (Q.S At Tahrim: 6),
Artinya: “ Ya Allah kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksaan neraka” (Q.S Al-Baqarah: 201).
Dari kedua ayat tersebut diatas jelas keselamatan di dunia dan akhirat merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Bahkan urutannya pun jelas yaitu kebaikan di dunia terlebih dahulu baru kebaikan di akhirat. Demikian pula disebutkan bahwa untuk menjaga keluarga dari siksaan neraka itu harus dimulai dari diri sendiriterlebih dahulu baru kemudian untuk keluarga. Ini berarti bahwa amal saleh dan kebajikan, termasuk dalam upaya memelihara kesehatan baik jasmani, rohani maupun social, harus diawali dari masing-masing pribadi. Karena hanya orang yang sehatlah yang akan dapat menjalankan syariat agama dengan sebaik – baiknya.
Makanan yang halal lagi baik diperlukan bagi seluruh anggota kelurga terutama anak balita, karena tumbuh kembang dan sehat anak ditentukan pada usia tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar